[Medan | 2 Oktober 2023] PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa konstruksi, industri, real estat dan perdagangan ini kembali dihentikan sementara atau disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), mulai dari sesi I perdagangan hari Jumat (29/9/2023) hingga pengumuman lebih lanjut.
Perpanjangan suspensi efek WSKT ini pun berkaitan dengan penundaan pembayaran pokok dan bunga ke -18, ke-19, ke-20 obligasi berkelanjutan III WSKT Tahun 2028 seri B. WSKT juga tidak mendapatkan persetujuan atas usulan perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) terhadap Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.
Adapun RUPO WSKT yang diadakan pada hari Selasa, 26 September 2023 itu dihadiri oleh pemegang obligasi yang bernilai pokok Rp105 miliar suara yang merupakan 77,49% dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi sejumlah Rp135 miliar. RUPO tersebut pun terdiri dari dua agenda.
Pertama, penjelasan dan usulan Waskita Karya sehubungan dengan adanya kelalaian dan pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga ke 11 dan 12, serta pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Kedua, penentuan sikap atau keputusan pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 atas penjelasan dan usulan Waskita Karya terkait kelalaian pembayaran pokok dan bunga obligasi tersebut.
Namun, manajemen Waskita Karya menyatakan bahwa RUPO tersebut tidak mencapai kuorum keputusan yang dibutuhkan, sehingga tidak ada keputusan yang diambil dari RUPO tersebut. Oleh karena itu, Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO kembali dan memberikan pengumuman serta panggilan kepada para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Sebagai informasi, WSKT pada 16 Agustus 2023 lalu juga terkena suspensi karena hal yang sama, yakni penundaan pembayaran bunga Ke-15, Ke-16, dan Ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).