PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tidak sanggup melakukan pembayaran bunga dan pelunasan pokok obligasi Berkelanjutan IV yang jatuh tempo pada 6 Agustus. Adapun jumlah pokok yang harus dibayarkan mencapai Rp135 miliar. Utang ini juga memiliki bunga 10,75% per tahun, yang artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.
WSKT juga diketahui tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023. Adapun sampai dengan kuartal II-2023, WSKT telah mencatatkan total liabilitas senilai Rp 84,31 triliun, atau naik 9,20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 77,2 triliun.
Sementara itu, saldo arus kas setara kas WSKT pada akhir periode Juni 2023 tercatat hanya mencapai Rp 1,72 triliun, atau mengalami penurunan sebesar 84,47% secara tahunan. Pendapatan WSKT juga mengalami penurunan sebesar 13,43% YoY menjadi Rp 5,27 triliun pada kuartal II-2023. Ketidakmampuan WSKT dalam mengelola likuiditas ini pun membuat PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo akhirnya menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Waskita Karya dari idCCC menjadi idD pada pertengahan Juni 2023.
Selain itu, WSKT juga telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Adapun, majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan sidang selanjutnya pada hari Senin (7/8/2023) dengan agenda bukti tambahan dari pemohon.