[Medan, 06 Desember 2023] PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), anak perusahaan BUMN di bidang beton, mengonfirmasi bahwa mereka masih menunggu surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, atau yang dikenal sebagai Bank DKI.
Bank DKI, selaku kreditur, menggugat WSBP dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. pada 30 November 2023. Dalam tanggapannya, WSBP menyatakan komitmennya untuk menjalankan isi perjanjian perdamaian sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.
Fandy Dewanto, Vice President of Corporate Secretary WSBP, menyampaikan bahwa perusahaan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menjaga kepentingan perusahaan, para pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Hingga saat ini, progress implementasi perjanjian perdamaian WSBP telah mencapai 90%, termasuk pembayaran kas melalui Cash Flow Available For Debt Service (CFADS) sebanyak dua kali dengan total pembayaran sebesar Rp 152,2 miliar,” ujar Fandy.
WSBP telah melakukan debt to equity conversion tahap pertama senilai Rp 1,43 triliun pada 4 Agustus 2023, dan akan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp 1,85 triliun pada 13 Desember 2023. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan perjanjian perdamaian dan menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). ????????????