IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

Aturan Baru DHE SDA, Eksportir Wajib Tempatkan Seluruh Dana di Himbara Mulai 2026

By Aurelia Tanu 2 hours ago Ekonomi
Image source: AP/ antaranews.com
SHARE

[Medan | 8 Desember 2025] Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) resmi merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui revisi kedua PP 36/2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Perubahan ini dilakukan karena kebijakan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya efektif dalam meningkatkan cadangan devisa nasional.

Pemerintah mewajibkan seluruh DHE SDA ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Aturan konversi valuta asing (valas) ke rupiah diperketat menjadi maksimal 50 persen, dari sebelumnya tanpa batas yang jelas. Retensi 100 persen untuk DHE nonmigas tetap diberlakukan selama 12 bulan. Penggunaan valas diperluas untuk pengadaan barang, jasa, dan modal kerja. Penempatan dana di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak lagi diperbolehkan, sehingga seluruh DHE harus melalui rekening khusus valas di bank BUMN yang berizin valas.

Instrumen penempatan juga diperluas, termasuk surat berharga negara (SBN) valas, tetapi penempatan pada instrumen tersebut tidak dapat ditarik sampai periode retensi berakhir.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai kebijakan baru ini muncul karena perilaku eksportir selama ini tidak mendukung peningkatan cadangan devisa. Meskipun sudah ada rekening khusus, sebagian besar eksportir masih menukar valas ke rupiah atau memindahkan dananya ke luar negeri. Josua mencatat bahwa dari aliran DHE nonmigas US$9,5 miliar hingga US$10,5 miliar per bulan pada periode Maret–September 2025, lebih dari 70 persen dikonversi ke rupiah. Dana yang bertahan dalam bentuk valas hanya 8–17 persen dan terus menurun.

Dengan penerapan kewajiban penempatan 100 persen di Himbara dan pembatasan konversi menjadi 50 persen, likuiditas valas yang bertahan di dalam negeri berpotensi meningkat signifikan. Dengan rata-rata DHE nonmigas sekitar US$10 miliar per bulan, pembatasan tersebut dapat menahan tambahan sekitar 30 persen valas, setara US$3 miliar per bulan atau lebih dari US$30 miliar per tahun. Dana tersebut dapat tersimpan sebagai saldo valas di perbankan atau penempatan dalam instrumen valas seperti SBN.

Menurut Josua, peningkatan likuiditas valas domestik akan memperkuat pasar valas dalam negeri, membantu perbankan memenuhi kebutuhan valas korporasi, dan mengurangi tekanan terhadap rupiah ketika terjadi guncangan eksternal. Namun, tambahan likuiditas itu tidak otomatis masuk ke cadangan devisa BI, karena cadangan devisa merupakan aset luar negeri milik otoritas moneter, bukan seluruh valas di perbankan nasional. Dana tersebut baru menjadi cadangan devisa ketika BI menyerapnya melalui operasi pasar atau instrumen lainnya. Jika sepertiga hingga separuh dari tambahan valas itu masuk ke BI, cadangan devisa berpotensi naik US$10–15 miliar dalam beberapa tahun.

Meski memiliki potensi penguatan devisa, Josua menilai kebijakan ini memiliki risiko. Pembatasan konversi dan penempatan dana hanya di Himbara dapat mendorong sebagian eksportir mencari cara untuk menghindarinya, termasuk melalui misinvoicing ekspor-impor atau pengalihan transaksi ke afiliasi luar negeri. Selain itu, retensi 12 bulan dan penempatan di SBN valas dapat menimbulkan kekhawatiran terkait kecocokan tenor dengan kebutuhan likuiditas perusahaan.

Josua menekankan pentingnya penguatan integrasi data antara pabean, perpajakan, dan perbankan untuk mencegah kebocoran. Ia juga menilai kebijakan ini memerlukan insentif pendamping, seperti keringanan pajak atas kupon SBN valas, suku bunga penempatan yang kompetitif, serta kemudahan penggunaan DHE untuk pembiayaan perdagangan dan lindung nilai.

Ia menyimpulkan bahwa secara desain, aturan baru DHE berpotensi menahan lebih banyak valas di dalam negeri dan memperkuat cadangan devisa, sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi. Namun keberhasilan implementasi akan sangat bergantung pada kepatuhan eksportir, daya tarik instrumen penempatan, serta koordinasi konsisten antara Kementerian Keuangan dan BI.

 

You Might Also Like

Aliran Asing Masuk RI Pada Pekan Pertama Desember 2025 Tembus Rp 14.08 Triliun

Petrokimia Jadi Masa Depan, China Gencar Bangun Pabrik Baru

Peluang The Fed Pangkas Suku Bunga di Desember 2025 Semakin Menguat

Banjir Sumatra Diproyeksikan Pangkas Pertumbuhan Ekonomi hingga 0,12%

Usai Hilirisasi Nikel, RI Lanjut ke Kelapa-Perikanan

TAGGED: aturan baru DHE, aturan DHE SDA, aturan ekspor DHE
Aurelia Tanu December 8, 2025 December 8, 2025
Previous Article Alfamart (AMRT) Mau Buyback Saham Rp 1,5 Triliun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?