[Medan | 5 November 2024] Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan merevisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dalam revisi ini, para eksportir diwajibkan untuk menyimpan DHE SDA lebih lama daripada ketentuan yang berlaku saat ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, yaitu lebih dari tiga bulan.
Airlangga menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, dan pemerintah sedang mempersiapkan peraturan baru yang akan menetapkan waktu minimum penempatan DHE SDA yang lebih lama. Namun, ia tidak memberikan rincian tentang durasi penyimpanan yang akan ditetapkan oleh aturan baru tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Bank Indonesia (BI) mencatat penurunan posisi Term Deposit (TD) Valas DHE SDA yang ditempatkan di BI pada bulan Juni, yaitu menjadi US$1,7 miliar, dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai US$1,8 miliar. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa TD Valas DHE yang disimpan di BI dapat meningkat kembali mengingat Indonesia masih mengalami surplus neraca dagang.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit 30% dengan jangka waktu penyimpanan selama tiga bulan. Ketentuan ini berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250.000, dan mereka juga diberikan insentif untuk penempatan DHE SDA di dalam negeri.