IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

Aturan DHE Bakal Direvisi, Eksportir Wajib Simpan Dolar di RI Lebih dari 3 Bulan

By Aurelia Tanu 7 months ago Ekonomi
Image source: AP/ money.kompas.com
SHARE

[Medan | 5 November 2024] Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan merevisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dalam revisi ini, para eksportir diwajibkan untuk menyimpan DHE SDA lebih lama daripada ketentuan yang berlaku saat ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, yaitu lebih dari tiga bulan.

Airlangga menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, dan pemerintah sedang mempersiapkan peraturan baru yang akan menetapkan waktu minimum penempatan DHE SDA yang lebih lama. Namun, ia tidak memberikan rincian tentang durasi penyimpanan yang akan ditetapkan oleh aturan baru tersebut.

Sebagai informasi tambahan, Bank Indonesia (BI) mencatat penurunan posisi Term Deposit (TD) Valas DHE SDA yang ditempatkan di BI pada bulan Juni, yaitu menjadi US$1,7 miliar, dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai US$1,8 miliar. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa TD Valas DHE yang disimpan di BI dapat meningkat kembali mengingat Indonesia masih mengalami surplus neraca dagang.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit 30% dengan jangka waktu penyimpanan selama tiga bulan. Ketentuan ini berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250.000, dan mereka juga diberikan insentif untuk penempatan DHE SDA di dalam negeri.

 

You Might Also Like

Trump Menyukai Xi Jinping, Tapi Sebut Sulit Diajak Negosiasi

OECD Proyeksi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,7% di Tahun 2025

Prabowo Luncurkan Insentif, Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Sentuh 5%?

PMI Manufaktur Indonesia Mei 2025 Kembali Kontraksi ke Level 47,4

Surplus Neraca Perdagangan April 2025 Susut Jadi US$ 160 Juta

TAGGED: aturan DHE, Devisa Hasil Ekspor (DHE), Prabowo subianto
Aurelia Tanu November 4, 2024 November 5, 2024
Previous Article Ini Deretan Emiten yang Bakal Bagi Dividen di Pekan Ini
Next Article Kalau Trump Menang, Harga Emas Bakal Meroket?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?