[Medan | 4 Oktober 2024] PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan memberlakukan dua peraturan baru untuk mengatur transaksi short selling, yakni Peraturan Nomor II-H dan III-I. Peraturan Nomor II-H mengatur persyaratan serta mekanisme perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling, sementara Peraturan Nomor III-I mengatur tentang keanggotaan yang terkait dengan transaksi margin dan/atau short selling.
Kedua peraturan ini dikeluarkan pada 1 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 3 Oktober 2024. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah serta pelaksanaan short selling.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya kedua peraturan ini, transaksi short selling secara resmi dapat dilakukan. Namun, hingga saat ini belum ada anggota bursa yang mengajukan lisensi untuk melakukan transaksi short selling.
Dalam pipeline BEI, sudah ada 23 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk menyediakan layanan short selling. Jeffrey berharap, dengan hadirnya aturan baru ini, lebih banyak anggota bursa yang mendaftar. Jika prosesnya berjalan lancar, diharapkan pada akhir tahun ini ada anggota bursa yang memperoleh izin short selling, sehingga transaksi ini bisa mulai dilakukan paling lambat pada kuartal I-2025.