IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

BEI Resmi Berlakukan Transaksi Short Selling

By Aurelia Tanu 8 months ago Ekonomi
Image source: AP/ investor.id
SHARE

[Medan | 4 Oktober 2024] PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan memberlakukan dua peraturan baru untuk mengatur transaksi short selling, yakni Peraturan Nomor II-H dan III-I. Peraturan Nomor II-H mengatur persyaratan serta mekanisme perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling, sementara Peraturan Nomor III-I mengatur tentang keanggotaan yang terkait dengan transaksi margin dan/atau short selling.

Kedua peraturan ini dikeluarkan pada 1 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 3 Oktober 2024. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah serta pelaksanaan short selling.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya kedua peraturan ini, transaksi short selling secara resmi dapat dilakukan. Namun, hingga saat ini belum ada anggota bursa yang mengajukan lisensi untuk melakukan transaksi short selling.

Dalam pipeline BEI, sudah ada 23 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk menyediakan layanan short selling. Jeffrey berharap, dengan hadirnya aturan baru ini, lebih banyak anggota bursa yang mendaftar. Jika prosesnya berjalan lancar, diharapkan pada akhir tahun ini ada anggota bursa yang memperoleh izin short selling, sehingga transaksi ini bisa mulai dilakukan paling lambat pada kuartal I-2025.

 

You Might Also Like

Trump Menyukai Xi Jinping, Tapi Sebut Sulit Diajak Negosiasi

OECD Proyeksi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,7% di Tahun 2025

Prabowo Luncurkan Insentif, Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Sentuh 5%?

PMI Manufaktur Indonesia Mei 2025 Kembali Kontraksi ke Level 47,4

Surplus Neraca Perdagangan April 2025 Susut Jadi US$ 160 Juta

TAGGED: BEI, Bursa Efek Indonesia (BEI), bursa saham, transaksi short selling
Aurelia Tanu October 4, 2024 October 4, 2024
Previous Article Yen Jepang Anjlok Usai Komentar PM Baru Shigeru Ishiba
Next Article MNC Asia Holding (BHIT) Kembali Borong 197,8 Juta Saham KPIG, Buat Apa?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?