[Medan | 10 Februari 2025] Kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) semakin diperketat dengan rencana mewajibkan 100% dari dana ekspor ditempatkan di dalam negeri selama 12 bulan.
Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa hingga Kamis (6/2/2025), jumlah DHE SDA yang masuk dalam Term Deposit Valuta Asing (TD Valas) mencapai US$1,2 miliar. Angka ini belum mencakup dana yang tersimpan dalam rekening khusus deposito perbankan dan instrumen lainnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, BI telah menyiapkan dua instrumen, yaitu Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI), meski rincian lebih lanjut masih menunggu keputusan final dalam Peraturan Pemerintah.
Aturan baru ini memperpanjang kewajiban penempatan DHE dari sebelumnya hanya 30% selama 3 bulan menjadi 100% selama 12 bulan. Sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2023, kebijakan DHE telah menuai kritik dari eksportir, terutama di sektor pertambangan dan komoditas, yang mengeluhkan dampaknya terhadap kelancaran arus kas mereka.
Kini, dengan regulasi yang semakin diperketat, eksportir semakin menyuarakan keberatan. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu revisi aturan pemerintah sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut, tetapi berharap kebijakan ini tidak benar-benar diterapkan.
Dampak dari kebijakan ini terhadap pasar keuangan, nilai tukar rupiah, dan aliran modal akan menjadi perhatian utama. Jika aturan ini benar-benar diterapkan, potensi kenaikan cadangan devisa bisa menjadi sentimen positif bagi rupiah dan stabilitas makroekonomi. Namun, ketidakpuasan eksportir berisiko menghambat pertumbuhan sektor pertambangan dan komoditas yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi Indonesia.