[Medan | 19 Juli 2024] Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Uni Emirat Arab (CBUAE) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama bilateral di bidang sistem pembayaran.
Sebagai informasi, kerjasama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya yang ditandatangani pada 29 November 2023, yang memfasilitasi penguatan kerja sama dan pertukaran informasi di berbagai bidang, termasuk sistem pembayaran dan inovasi digital. Kerjasama ini juga melengkapi kerjasama penggunaan mata uang lokal melalui kerangka kerja Local Currency Transaction (LCT).
Implementasi kerja sama ini nantinya akan dikembangkan dengan memperhatikan manajemen risiko, fasilitasi pengawasan kooperatif, dan perlindungan hak konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
Gubernur Bank Sentral Uni Emirat Arab (UEA), Khaled Mohamed Balama menuturkan bahwa MoU ini merupakan perwujudan dari perkembangan kemitraan ekonomi kedua negara, dan menjadi pilar penting dalam mendukung hubungan bilateral di bidang perdagangan dan investasi dan perdagangan global. Kerjasama ini jugadapat memperkuat tujuan UEA untuk menjadi pusat teknologi keuangan global yang terkemuka, dan solusi pembayaran digital lintas batas.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menambahkan bahwa kerjasama ini membuka peluang yang menjanjikan untuk pembayaran lintas batas dalam transaksi bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, yang diharapkan akan diimplementasikan pada tahun 2024.