[Medan | 16 September 2024] Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan lembaga otoritas baru bernama Central Counterparty (CCP), yang bertugas mengelola pasar uang dan pasar valuta asing (valas). Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa CCP akan resmi diluncurkan pada 30 September 2024. Perry optimis lembaga ini akan memberikan kontribusi signifikan, termasuk menurunkan utang pemerintah di luar negeri.
Sebagai informasi, Central Counterparty (CCP) merupakan lembaga yang berperan sebagai pihak ketiga dalam transaksi keuangan, khususnya dalam kliring dan inovasi bagi anggotanya. Fungsi utama CCP adalah memitigasi berbagai risiko dalam transaksi, seperti risiko kredit dari pihak lawan transaksi, risiko likuiditas, serta risiko pasar yang terkait dengan fluktuasi harga. Dengan hadirnya CCP, diharapkan stabilitas dan keamanan pasar uang dan valas dapat terjaga lebih baik.
Salah satu contoh penerapan CCP adalah dalam Transaksi Derivatif Suku Bunga Non-Deliverable Forward (NDF) dan Nilai Tukar Over-the-Counter (SBNT). Dalam hal ini, CCP akan bertindak sebagai pembeli untuk penjual dan sebaliknya, memastikan transaksi berjalan lancar dengan risiko yang lebih rendah. Di pasar obligasi, transaksi repo yang menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai underlying aset akan dilakukan secara lebih terstruktur, dengan risiko kredit yang lebih kecil.
Perry Warjiyo memberikan contoh konkrit tentang peran CCP dalam transaksi repo. Misalnya, sebuah bank A memiliki agunan SBN senilai Rp 5 triliun dan ingin melakukan repo senilai Rp 4 triliun karena membutuhkan likuiditas. Dengan sistem CCP, harga transaksi repo tersebut tidak harus lebih besar dari kebutuhan bank A ketika mereka membeli kembali SBN yang telah digadaikan. Hal ini dimungkinkan karena SBN tersebut akan tergabung dengan agunan dari berbagai bank lain yang memiliki nilai SBN mulai dari Rp 10 hingga 25 triliun.
Sejak Agustus 2024 lalu, sebanyak 11 lembaga keuangan yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta delapan bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata Bank telah menyepakati pengembangan CCP.