[Medan | 1 Juli 2025] Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menginstruksikan kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak dan cucu perusahaannya untuk tidak melakukan pergantian direksi dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Instruksi ini dituangkan dalam Surat Edaran Danantara bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025, yang memuat arahan pelaksanaan RUPS Tahunan bagi BUMN, Anak Perusahaan (AP), dan Cucu Perusahaan (CP).
Dalam surat tersebut, disebutkan pula bahwa bagi entitas yang belum mengadakan RUPS Tahunan, diwajibkan untuk menyelenggarakannya paling lambat pada 30 Juni 2025, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi kebijakan ini, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengatakan bahwa larangan perombakan direksi menunjukkan betapa besar pengaruh Danantara dalam struktur pengambilan keputusan BUMN. Terlebih lagi, Kementerian BUMN turut berperan aktif dalam operasional Danantara melalui Menteri BUMN yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Menurut Huda, apabila ada kebutuhan untuk melakukan pergantian jajaran direksi di perusahaan-perusahaan pelat merah, Danantara akan menyeleksi calon-calon yang dianggap layak, dengan mempertimbangkan individu yang bisa diarahkan atau dikendalikan.
Ia bahkan menilai bahwa dalam konteks BUMN non-Tbk, proses seleksi direksi bisa menjadi sekadar formalitas politik atau berdasarkan kedekatan pribadi, yang penting bisa menyenangkan pihak penguasa. Apalagi, BUMN dan anak usahanya akan banyak dilibatkan dalam pelaksanaan program-program strategis pemerintah ke depan.