[Medan | 10 Januari 2025] Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memperpanjang masa kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Indonesia menjadi minimal satu tahun, dari yang sebelumnya hanya tiga bulan.
Airlangga menjelaskan bahwa ketentuan baru tersebut masih dalam tahap kajian, dan pemerintah sedang menyusun aturan yang dijadwalkan akan terbit dalam waktu dekat. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Namun, Airlangga belum memberikan kepastian mengenai kapan peraturan tersebut akan diberlakukan.
Sebagai kompensasi atas perubahan ketentuan ini, pemerintah bersama Bank Indonesia dan perbankan tengah merancang insentif menarik bagi para eksportir untuk meningkatkan daya tarik penyimpanan DHE di Indonesia.
Saat ini, aturan mengenai DHE SDA diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan eksportir memasukkan minimal 30% dari DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat tiga bulan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pasokan valuta asing (valas) dan mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Airlangga memproyeksikan DHE SDA di Indonesia dapat mencapai USD 14 miliar pada akhir 2024. Ia juga mengapresiasi tingkat kepatuhan eksportir terhadap kewajiban ini yang telah mencapai 90%, menunjukkan implementasi kebijakan yang berjalan dengan baik.