IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

Devisa Hasil Ekspor Bakal Wajib Parkir di RI Minimal 1 Tahun

By Aurelia Tanu 5 months ago Ekonomi
Image source: AP/ insight.kontan.co.id
SHARE

[Medan | 10 Januari 2025] Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memperpanjang masa kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Indonesia menjadi minimal satu tahun, dari yang sebelumnya hanya tiga bulan.

Airlangga menjelaskan bahwa ketentuan baru tersebut masih dalam tahap kajian, dan pemerintah sedang menyusun aturan yang dijadwalkan akan terbit dalam waktu dekat. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Namun, Airlangga belum memberikan kepastian mengenai kapan peraturan tersebut akan diberlakukan.

Sebagai kompensasi atas perubahan ketentuan ini, pemerintah bersama Bank Indonesia dan perbankan tengah merancang insentif menarik bagi para eksportir untuk meningkatkan daya tarik penyimpanan DHE di Indonesia.

Saat ini, aturan mengenai DHE SDA diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan eksportir memasukkan minimal 30% dari DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat tiga bulan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pasokan valuta asing (valas) dan mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Airlangga memproyeksikan DHE SDA di Indonesia dapat mencapai USD 14 miliar pada akhir 2024. Ia juga mengapresiasi tingkat kepatuhan eksportir terhadap kewajiban ini yang telah mencapai 90%, menunjukkan implementasi kebijakan yang berjalan dengan baik.

 

You Might Also Like

Trump Menyukai Xi Jinping, Tapi Sebut Sulit Diajak Negosiasi

OECD Proyeksi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,7% di Tahun 2025

Prabowo Luncurkan Insentif, Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Sentuh 5%?

PMI Manufaktur Indonesia Mei 2025 Kembali Kontraksi ke Level 47,4

Surplus Neraca Perdagangan April 2025 Susut Jadi US$ 160 Juta

TAGGED: aturan DHE, Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)
Aurelia Tanu January 9, 2025 January 10, 2025
Previous Article Qatar Siap Bantu Biayai Program 3 Juta Rumah di Indonesia, Saham Apa yang Bakal Diuntungkan?
Next Article Naik 75,67% Dalam Sebulan, Saham Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Masuk UMA!
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?