[Medan | 14 Maret 2025] Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga akhir Februari 2025, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp31,2 triliun atau setara dengan 0,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meskipun mengalami defisit, angka ini masih berada dalam batas yang ditetapkan dalam APBN 2025, yaitu sebesar Rp616,2 triliun atau 2,53 persen dari PDB.
Pendapatan negara tercatat sebesar Rp316,9 triliun atau 10,5 persen dari target APBN. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, angka ini mengalami penurunan sebesar Rp83,46 triliun atau 20,84 persen dari Rp400,36 triliun pada Februari 2024.
Penerimaan perpajakan mencapai Rp240,4 triliun atau 9,7 persen dari target, dengan kontribusi Rp187,8 triliun dari pajak dan Rp52,6 triliun dari kepabeanan serta cukai. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp76,4 triliun atau 14,9 persen dari target.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp348,1 triliun atau 9,6 persen dari total target belanja Rp3.621,3 triliun. Rincian belanja pemerintah pusat (BPP) menunjukkan realisasi sebesar Rp211,5 triliun atau 7,8 persen dari target, dengan belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp83,6 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp127,9 triliun. Selain itu, belanja transfer ke daerah (TKD) telah terealisasi sebesar Rp136,6 triliun atau 14,9 persen dari target yang ditetapkan.