[Medan | 2 Desember 2025] Pemerintah tetap melaksanakan kebijakan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peningkatan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang selama ini sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Ia juga menegaskan bahwa barang dan jasa lainnya yang saat ini dikenai tarif PPN 11% tidak akan mengalami kenaikan.
Berdasarkan PMK 15/2023, terdapat sejumlah barang yang dikenakan tarif PPnBM. Berikut adalah rincian barang-barang tersebut:
1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar.
2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.