[Medan | 30 Januari 2026] Pemerintah memastikan penandatanganan kesepakatan hasil negosiasi tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) ditargetkan rampung pada pekan kedua Februari 2026. Dengan demikian, penyelesaian kerja sama dagang kedua negara kembali mengalami penundaan dari target semula pada akhir Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa berdasarkan pembaruan terakhir dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, penyelesaian kesepakatan diperkirakan berlangsung pada pertengahan Februari. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah penandatanganan perjanjian tersebut akan dilakukan melalui kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke AS atau dalam format pertemuan lain dengan Presiden AS Donald Trump.
Penundaan jadwal tersebut disebabkan masih berlangsungnya proses pencarian titik temu pada sejumlah poin negosiasi yang dinilai krusial oleh kedua pihak. Pemerintah menegaskan bahwa upaya perundingan terus dilakukan secara intensif guna memastikan kesepakatan yang dicapai bersifat seimbang dan saling menguntungkan.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump akan menandatangani kesepakatan tarif perdagangan sebelum akhir Januari 2026. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah pertemuan dengan perwakilan dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) di Washington pada periode 17–22 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, tim teknis kedua negara mulai menyusun dokumen hukum dan teknis yang menjadi dasar perjanjian dagang. Kerangka kesepakatan yang dibahas tetap mengacu pada leaders declaration yang disepakati pada 22 Juli lalu, termasuk pengurangan tarif dari sebelumnya 32% menjadi 19%.
Kesepakatan tersebut diarahkan untuk menciptakan keseimbangan akses pasar antara produk Indonesia dan Amerika Serikat, sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi ekspor Indonesia ke pasar AS. Pemerintah menegaskan bahwa perjanjian ini bersifat komersial dan strategis, tanpa membatasi kebijakan ekonomi nasional maupun melanggar kedaulatan Indonesia.
Penundaan penyelesaian kesepakatan tarif ini bukan kali pertama terjadi. Sejak joint statement yang diumumkan pada akhir Juli, pemerintah semula menargetkan kesepakatan rampung pada Oktober 2025. Target tersebut kemudian bergeser ke akhir Desember, lalu kembali diundur menjadi Januari 2026, sebelum akhirnya ditargetkan selesai pada Februari 2026.
Dalam laporan Financial Times sebelumnya, AS menilai Indonesia belum sepenuhnya memenuhi komitmen penghapusan hambatan nontarif terhadap ekspor industri dan pertanian AS, serta menyoroti isu perdagangan digital. Selain itu, terdapat perbedaan pandangan terkait klausul tertentu yang dinilai Indonesia berpotensi melanggar kedaulatan ekonomi nasional.
Pemerintah Indonesia membantah adanya pelanggaran kesepakatan tersebut dan menegaskan bahwa perundingan masih berjalan tanpa hambatan spesifik. Dinamika yang terjadi selama proses negosiasi dipandang sebagai hal yang wajar dalam perjanjian dagang berskala besar, dengan komitmen untuk menyelesaikan kesepakatan secara berimbang dan saling menguntungkan bagi kedua negara.

