[Medan | 28 November 2024] Pemerintah mengisyaratkan akan menunda penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sebagai gantinya, pemerintah berencana lebih dulu menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memberikan insentif berupa subsidi energi listrik kepada kelompok menengah yang mengalami kesulitan ekonomi. Bansos ini dirancang sebagai penyangga agar masyarakat dapat lebih siap menghadapi penerapan tarif PPN yang lebih tinggi di kemudian hari.
Bansos tersebut tidak berupa bantuan langsung tunai melainkan subsidi listrik. Pemerintah sedang menyusun skema penyalurannya dan telah menyiapkan anggaran khusus dari APBN untuk mendukung langkah ini.
Luhut juga merespons gelombang penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan PPN, baik melalui aksi langsung maupun media sosial. Ia menyebut bahwa penolakan tersebut muncul akibat kurangnya pemahaman tentang struktur kebijakan dan manfaat PPN bagi pembangunan negara.