[Medan | 12 Juni 2025] Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperoleh kemenangan hukum sementara yang memungkinkan kebijakan tarif globalnya tetap diberlakukan. Pengadilan Banding Federal AS pada hari Selasa memutuskan untuk memperpanjang penangguhan atas keputusan pengadilan tingkat rendah yang sebelumnya membatalkan tarif tersebut.
Langkah ini merupakan respons atas banding yang diajukan oleh pemerintahan Trump, yang berargumen bahwa perundingan dagang yang sedang berlangsung lebih penting dibandingkan potensi kerugian ekonomi yang diklaim oleh kelompok usaha kecil yang menggugat kebijakan tarif tersebut.
Pengadilan banding di Washington menganggap kasus ini menyangkut isu yang sangat penting, dan memutuskan untuk mempercepat proses hukum dengan sidang argumen dijadwalkan pada 31 Juli mendatang. Meski belum memberikan alasan rinci, pengadilan menyatakan bahwa pemerintah berhasil menunjukkan alasan yang cukup untuk menunda implementasi keputusan pengadilan sebelumnya.
Tidak ada hakim dalam panel yang menyatakan keberatan atas putusan ini (dissenting opinion), mengindikasikan keputusan bulat dari pengadilan banding.
Tarif yang sedang dipertahankan meliputi: Tarif global 10%, Tarif tambahan yang dikenal sebagai ‘Hari Pembebasan’ pada 2 April, Langkah-langkah tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko, khususnya terkait isu perdagangan fentanil.
Pemerintahan Trump mendasarkan kewenangannya untuk menerapkan tarif-tarif ini pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act / IEEPA) tahun 1977. Presiden menilai bahwa kebijakan tarif tersebut merupakan alat penting untuk melindungi keamanan ekonomi dan nasional AS.