[Medan | 10 Oktober 2023] Penarikan tunai dan transaksi dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) bakal dilarang di Irak mulai dari 1 Januari 2024 mendatang. Adapun menurut Direktur Jenderal Investasi dan Pengiriman Uang di Bank Sentral Irak (Central Bank of Irak/CBI), Mazen Ahmed, langkah ini diambil untuk mengurangi penggunaan Dolar AS, menghindari sanksi AS terhadap Iran, dan mengendalikan penyalahgunaan cadangan mata uang asing.
Sebagai informasi, sekitar 50% dari US$ 10 miliar uang dolar AS yang secara resmi diperoleh oleh Iran dari Federal Reserve New York setiap tahunnya digunakan secara ilegal. Selain itu, Irak juga berkomitmen untuk mendorong dedolarisasi, yaitu mengurangi ketergantungan pada dolar AS dalam transaksi ekonomi negara tersebut. Pasalnya, Dolar AS telah menjadi mata uang yang lebih disukai di Irak sejak invasi AS pada tahun 2003, karena masyarakat Irak menghindari mata uang lokal mereka yang terpengaruh oleh perang dan krisis berulang.
Adapun, masyarakat yang telah menyetor dolar AS ke bank sebelum akhir 2023 masih akan dapat menarik dana dalam dolar AS pada tahun 2024. Namun, dolar AS yang disetor pada tahun 2024 hanya dapat ditarik dalam mata uang lokal Irak dengan kurs resmi 1.320 Dinar Irak. Sementara itu, banyak bank lokal yang juga telah membatasi penarikan tunai dolar dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini pun kemudian memperparah kekurangan dolar yang menyebabkan nilai tukar pasar paralel terus meningkat.