[Medan | 6 November 2025] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Patriot Bond—instrumen surat utang yang diterbitkan oleh Danantara—dapat dijadikan agunan kredit di perbankan, selama memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, secara hukum obligasi merupakan surat berharga yang dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
Ia menekankan pentingnya penilaian yang objektif dan berkelanjutan, termasuk memperhatikan peringkat obligasi dari lembaga pemeringkat untuk menilai risiko dan likuiditasnya. “Implementasi Patriot Bond sebagai agunan juga perlu mempertimbangkan risk appetite bank, manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas,” ujarnya.
Dari sisi perbankan, sejumlah bank milik Danantara telah menyatakan dukungan terhadap rencana pemanfaatan Patriot Bond sebagai agunan. Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan pihaknya tengah memproses akselerasi penerapan skema tersebut dan akan melakukan asesmen bagi nasabah sesuai ketentuan internal. Namun, ia menambahkan bahwa rasio jaminan kredit (loan-to-value/LTV) masih dalam pembahasan.
Sementara itu, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu menilai Patriot Bond sebagai surat berharga yang aman (secure) untuk dijadikan jaminan kredit.
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan likuiditas dan pembiayaan korporasi di sektor keuangan, terutama jika Patriot Bond berhasil membangun kepercayaan sebagai instrumen dengan peringkat baik dan pasar sekunder yang aktif.

