IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

Pajak Minimum Global 15% Bakal Diterapkan Mulai 2025

By Aurelia Tanu 8 months ago Ekonomi
Image source: AP/ money.kompas.com
SHARE

[Medan | 7 Oktober 2024] Pemerintah Indonesia berencana menerapkan Global Minimum Tax (GMT) pada tahun 2025, dengan tarif pajak 15% sesuai usulan dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan hak pemajakan tidak hilang terhadap perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia, sekaligus mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, penerapan GMT diperlukan agar insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan multinasional (MNE) tidak menghilangkan kewajiban mereka membayar pajak penghasilan (PPh). Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan kesepakatan negara-negara G20 dan OECD dalam menangani praktik perpajakan agresif.

GMT mencakup dua mekanisme utama, yaitu tingkat pajak minimum dan top-up tax. Mekanisme pertama, tingkat pajak minimum, memastikan bahwa perusahaan multinasional tidak bisa mengalihkan laba mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah untuk menghindari pajak.

Sementara itu, top-up tax memungkinkan negara lain untuk mengenakan pajak tambahan jika perusahaan tersebut membayar pajak di bawah tingkat pajak minimum yang telah disepakati. Besaran tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15% dan akan dikenakan kepada perusahaan multinasional dengan penghasilan lebih dari 750 miliar euro atau setara dengan Rp 12,7 triliun dalam satu tahun fiskal.

Dengan penerapan GMT ini, Indonesia berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dan mencegah hilangnya basis pajak akibat perpindahan laba oleh perusahaan multinasional ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah. Kebijakan ini diharapkan akan menciptakan persaingan yang lebih adil antarnegara dalam menarik investasi serta memperkuat sistem perpajakan Indonesia.

 

You Might Also Like

Prabowo Luncurkan Insentif, Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Sentuh 5%?

PMI Manufaktur Indonesia Mei 2025 Kembali Kontraksi ke Level 47,4

Surplus Neraca Perdagangan April 2025 Susut Jadi US$ 160 Juta

Neraca Perdagangan April Diperkirakan Surplus, Tapi Lebih Rendah dari Maret 2025

Perang Dagang Memanas, Trump Akan Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium Jadi 50%

TAGGED: Global Minimum Tax (GMT), pajak 2025, pajak minimum global
Aurelia Tanu October 7, 2024 October 7, 2024
Previous Article IHSG Anjlok ke Level 7.400-an, Siapa Biang Keroknya?
Next Article Dharma Pongrekun Pertanyakan Tes PCR, Kemenkes Tegaskan Metode Terbaik Deteksi Virus
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?