[Medan | 12 Agustus 2024] Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12% pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa kenaikan dari tarif PPN 11% menjadi 12% ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai informasi, dalam UU HPP Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12% paling lambat 1 Januari 2025. Pemerintah hingga saat ini pun belum memiliki rencana untuk menunda atau mengubah keputusan terkait kenaikan tarif PPN ini.
Keputusan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12% mendapat berbagai respons, termasuk dari Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios). Bhima menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN demi menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan konsumsi domestik.
Ia juga merekomendasikan penurunan tarif PPN menjadi sekitar 8%-9% sebagai stimulus untuk ekonomi domestik, terutama di tengah tekanan yang dialami masyarakat kelas menengah dan kecenderungan masyarakat kelas atas yang lebih memilih menabung atau berinvestasi daripada mengkonsumsi. Menurut Bhima, kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak terpengaruh negatif terhadap perekonomian nasional.