[Medan | 22 Juli 2025] Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa skema tarif bea masuk 0% untuk produk impor dari Amerika Serikat (AS) tidak berlaku untuk semua kategori produk.
Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025), bahwa kebijakan tersebut hanya mencakup sekitar 99% dari total 11.552 pos tarif HS, sementara beberapa produk sensitif tetap dikenai tarif atau dibatasi.
Contoh komoditas yang tetap dibebankan bea masuk adalah minuman alkohol dan daging babi, yang dipertahankan dalam kategori tarif non-0% karena faktor budaya, agama, dan kebijakan strategis nasional. Ia menjelaskan bahwa meski tarif nol persen sudah diterapkan sejak lama untuk sebagian produk AS, ada produk tertentu yang sengaja dikecualikan dari kesepakatan musim panas ini.
Menurut Susiwijono, paket kebijakan ini sejalan dengan tren liberalisasi tarif global melalui perjanjian perdagangan bebas seperti ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan CEPA, yang bertujuan menciptakan akses pasar yang lebih luas bagi negara-negara mitra dagang .
Ekonom Paramadina, Wijayanto Samirin, mengungkap bahwa penyaluran tarif nol persen untuk produk AS sebenarnya sudah berlangsung, dengan sekitar 40% dari 1.482 pos tarif AS sebelumnya telah menikmati fasilitas itu.
Namun, ia mendorong agar pemerintah kembali membuka pintu negosiasi untuk menurunkan tarif impor AS bagi komoditas unggulan Indonesia, seperti CPO, kopi, kakao, dan nikel, menuju nol persen penuh.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pemberlakuan tarif impor AS sebesar 19% terhadap produk RI, yang direncanakan berlaku per 1 Agustus, tidak akan diterapkan setelah kesepakatan dicapai. Indonesia, bersama sejumlah negara lain, telah mendapat pengecualian dari tarif baru tersebut.