IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah

By Aurelia Tanu 6 months ago Ekonomi
Image source: AP/ pbtaxand.com
SHARE

[Medan | 6 Desember 2024] Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diterapkan secara selektif mulai Januari 2025. Pernyataan ini disampaikannya setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan beberapa pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).

Misbakhun menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta layanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini. PPN 12% akan dikenakan secara selektif pada beberapa komoditas, baik barang dalam negeri maupun impor, yang termasuk dalam kategori barang mewah, sehingga hanya konsumen pembeli barang mewah yang akan menanggung beban pajak ini.

PPN adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa yang terjadi di Indonesia, dan dihitung berdasarkan persentase dari harga jual setiap transaksi. Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11%, namun pemerintah berencana menaikkan tarif menjadi 12% mulai tahun 2025 sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki struktur perpajakan dan mendukung pembiayaan pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pengumuman implementasi PPN 12% untuk barang mewah akan dilakukan pekan depan, bersama dengan paket ekonomi yang akan dikeluarkan pemerintah. Airlangga menegaskan bahwa aturan PPN tersebut akan dibahas dan diselesaikan dalam pertemuan pekan depan.

Di sisi lain, proyeksi rata-rata nilai transaksi harian bursa diperkirakan tidak akan terpengaruh signifikan oleh kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada awal 2025. Rully Arya Wisnubroto, Chief Economist & Head of Research Mirae Asset Sekuritas, menyatakan bahwa meskipun ada dampak dari kenaikan PPN, transaksi harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan tetap berlangsung normal.

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo, juga mencatat bahwa kondisi geopolitik global turut mempengaruhi rata-rata nilai transaksi harian bursa. Jika situasi geopolitik global stabil, maka transaksi harian bursa diperkirakan akan tetap menunjukkan pertumbuhan.

 

You Might Also Like

Prabowo Luncurkan Insentif, Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Sentuh 5%?

PMI Manufaktur Indonesia Mei 2025 Kembali Kontraksi ke Level 47,4

Surplus Neraca Perdagangan April 2025 Susut Jadi US$ 160 Juta

Neraca Perdagangan April Diperkirakan Surplus, Tapi Lebih Rendah dari Maret 2025

Perang Dagang Memanas, Trump Akan Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium Jadi 50%

TAGGED: pajak, PPN 12%, prabowo, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Aurelia Tanu December 6, 2024 December 6, 2024
Previous Article ADRO Tetapkan Harga PUPS Adaro Andalan (AADI) Rp 5.960 per Saham
Next Article The Fed Beri Sinyal Perlambatan Laju Penurunan Suku Bunga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?