[Medan | 17 Desember 2024] Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh untuk semua barang dan jasa. Beberapa barang dan jasa tetap dikecualikan dari PPN atau diberi tarif khusus demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor tertentu.
Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, dan asuransi termasuk dalam kelompok yang bebas PPN. Selain itu, tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah juga memberikan pengecualian objek PPN untuk sejumlah barang dan jasa yang dianggap strategis. Barang-barang yang termasuk dalam pengecualian ini adalah sebagai berikut:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
Sebelumnya, wacana penerapan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah sempat muncul, tetapi akhirnya dibatalkan. Adapun untuk meringankan dampak kebijakan ini pada masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai paket bantuan, termasuk distribusi beras bagi masyarakat dengan pendapatan di desil 1 dan 2, pemberian PPh yang ditanggung pemerintah untuk industri padat karya, serta diskon listrik 50% bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.