IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

PPN 12% Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025

By Aurelia Tanu 6 months ago Ekonomi
Image source: AP/ tvonenews.com
SHARE

[Medan | 17 Desember 2024] Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh untuk semua barang dan jasa. Beberapa barang dan jasa tetap dikecualikan dari PPN atau diberi tarif khusus demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor tertentu.

Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, dan asuransi termasuk dalam kelompok yang bebas PPN. Selain itu, tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah juga memberikan pengecualian objek PPN untuk sejumlah barang dan jasa yang dianggap strategis. Barang-barang yang termasuk dalam pengecualian ini adalah sebagai berikut:

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
  • Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara

Sebelumnya, wacana penerapan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah sempat muncul, tetapi akhirnya dibatalkan. Adapun untuk meringankan dampak kebijakan ini pada masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai paket bantuan, termasuk distribusi beras bagi masyarakat dengan pendapatan di desil 1 dan 2, pemberian PPh yang ditanggung pemerintah untuk industri padat karya, serta diskon listrik 50% bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.

 

 

 

You Might Also Like

Trump Menyukai Xi Jinping, Tapi Sebut Sulit Diajak Negosiasi

OECD Proyeksi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,7% di Tahun 2025

Prabowo Luncurkan Insentif, Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Sentuh 5%?

PMI Manufaktur Indonesia Mei 2025 Kembali Kontraksi ke Level 47,4

Surplus Neraca Perdagangan April 2025 Susut Jadi US$ 160 Juta

TAGGED: PPN 12%, PPN 12% resmi berlaku, Sri Mulyani
Aurelia Tanu December 17, 2024 December 17, 2024
Previous Article Siap IPO, Anak Usaha RAJA, Raharja Energi Cepu (RATU), Incar Dana hingga Rp 624 Miliar
Next Article Bakal IPO, Anak Usaha PANI, Bangun Kosambi (CBDK), Incar Dana hingga Rp 2,3 Triliun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?