[Medan | 23 Oktober 2024] Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah merombak tugas dan fungsi berbagai kementerian dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029. Salah satu perubahan signifikan adalah keluarnya Kementerian Keuangan dari struktur koordinasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, yang menggantikan struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 berdasarkan Perpres 67/2019.
Menurut informasi dari CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan kini langsung berada di bawah koordinasi Presiden, bersama dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara. Sementara itu, struktur koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang masih dipimpin oleh Airlangga Hartarto, diatur dalam Pasal 26 Perpres tersebut. Kini, Kemenko Perekonomian mengoordinasikan 8 kementerian berikut:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
Dengan perubahan ini, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, serta Kementerian ATR/BPN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Selain itu, Kemenko Perekonomian sekarang membawahi kementerian yang sebelumnya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Investasi.