[Medan | 24 Februari 2026] Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan penempatan dana negara di perbankan milik negara guna menjaga stabilitas likuiditas sistem keuangan dan menopang pertumbuhan kredit. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penempatan dana sebesar Rp200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan diperpanjang hingga September 2026.
Dana tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya dijadwalkan jatuh tempo pada 13 Maret 2026. Pemerintah memutuskan untuk langsung memperpanjang tenor penempatan selama enam bulan ke depan sebagai bagian dari langkah antisipatif menjaga ketersediaan likuiditas di sektor perbankan.
“Dengan kebijakan ini, perbankan tidak perlu khawatir akan tekanan likuiditas. Pemerintah memastikan dukungan likuiditas di pasar tetap terjaga,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menopang Likuiditas dan Mendorong Kredit
Purbaya menjelaskan, kebijakan penempatan dana di bank Himbara yang telah berjalan sejak September 2025 terbukti efektif dalam menurunkan biaya dana (cost of fund) perbankan. Dampaknya, ruang bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga simpanan dan kredit menjadi lebih terbuka, sehingga diharapkan dapat mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor riil.
Data terbaru menunjukkan tren penurunan suku bunga simpanan. Suku bunga deposito tenor enam bulan tercatat turun menjadi 4,73% pada Januari 2026, dibandingkan 5,03% pada November 2025. Penurunan juga terlihat pada deposito tenor tiga bulan yang melemah ke level 4,68% dari sebelumnya 4,71% pada periode yang sama.
Sejalan dengan itu, suku bunga kredit turut mengalami pelonggaran. Pada Januari 2026, suku bunga kredit tercatat berada di level 8,80%, lebih rendah dibandingkan 9,20% pada Januari 2025. Penurunan ini menjadi sinyal awal bahwa transmisi kebijakan likuiditas mulai berjalan ke sektor pembiayaan.
Koordinasi Fiskal dan Moneter Tetap Dijaga
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan dalam koordinasi erat dengan Bank Indonesia. Sinergi fiskal dan moneter dinilai krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ketidakpastian global serta dinamika pasar domestik.
“Koordinasi kebijakan dengan Bank Indonesia akan terus dijaga. Kami juga telah bertemu dengan Gubernur BI pada Jumat pekan lalu untuk melakukan konsolidasi kebijakan,” jelas Purbaya.
Ke depan, pemerintah akan kembali mengevaluasi efektivitas kebijakan penempatan dana tersebut pada September 2026. Evaluasi akan mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan, perkembangan penyaluran kredit, serta stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Implikasi ke Pasar dan Perbankan
Perpanjangan penempatan dana ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menjaga likuiditas perbankan di tengah potensi tekanan global, termasuk volatilitas arus modal dan ketidakpastian arah suku bunga global. Bagi sektor perbankan, kebijakan ini berpotensi menopang margin dan menjaga pertumbuhan kredit tetap moderat tanpa mengorbankan stabilitas.
Bagi pasar keuangan, langkah ini juga dipandang positif karena menurunkan risiko pengetatan likuiditas domestik secara tiba-tiba, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap bauran kebijakan fiskal–moneter Indonesia.

