[Medan | 2 September 2024] Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) telah sepakat untuk bekerja sama dalam kerangka Local Currency Transaction (LCT) pada Jumat (30/8/2024), yang bertujuan untuk memfasilitasi penggunaan mata uang lokal, rupiah-won, dalam transaksi perdagangan antara kedua negara.
Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat kedua negara dapat melakukan transaksi langsung menggunakan rupiah atau won, tanpa perlu mengonversi terlebih dahulu ke dolar Amerika Serikat (AS) seperti yang berlaku saat ini. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023, serta kesepakatan kerangka operasional yang dicapai pada Juni 2024.
Kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan akan mulai diimplementasikan secara efektif pada 30 September 2024. Implementasi kerangka LCT ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral kedua negara. Selain itu, kerangka ini akan meningkatkan interkoneksi antara bank-bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), untuk memfasilitasi transaksi antarnegara dengan menggunakan mata uang lokal.
Dalam konteks ini, Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BoK) telah menetapkan sejumlah bank sebagai bank ACCD di Indonesia dan Korea Selatan yang akan memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won.
Bank ACCD Indonesia:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank BTPN Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
PT Bank KEB Hana Indonesia
PT Bank Shinhan Indonesia
PT Bank IBK Indonesia Tbk
PT Bank KB Bukopin Tbk
Bank ACCD Korea Selatan:
Woori Bank
KEB Hana Bank Seoul
Shinhan Bank Seoul
Industrial Bank of Korea
Kookmin Bank
SMBC Seoul
BNI Seoul Branch