[Medan | 23 September 2024] Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari China dan Malaysia. Aturan ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja sejak diundangkan pada 17 September 2024.
Menurut Sri Mulyani, keputusan ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan bahwa terdapat praktik dumping dalam impor produk dari kedua negara tersebut. Praktik ini menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan adanya hubungan kausal antara praktik dumping tersebut dan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri.
Bea masuk antidumping dikenakan pada produk BOPP dalam bentuk film (pos tarif 3920.20.10) serta dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya (pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99). Untuk Malaysia, perusahaan seperti Stenta Films (M) Sdn. Bhd dikenakan BMAD sebesar 18,60%, Scientex Great Wall Sdn. Bhd sebesar 6,36%, dan perusahaan lainnya sebesar 18,60%. Sementara untuk perusahaan China, tarif BMAD bervariasi: Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd dikenakan 6,73%, Guangdong Decro Package Films Co., Ltd sebesar 5,76%, Furonghui Industrial (Fujian) Co., Ltd sebesar 10,75%, Suqian Gettel Plastic Industry Co., Ltd sebesar 7,99%, dan perusahaan lainnya sebesar 29,95%.
Pengenaan BMAD berlaku untuk produk impor BOPP yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, baik yang dilakukan dengan maupun tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
Selain itu, pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan perdagangan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai pengelolaan barang di kawasan-kawasan tersebut.