[Medan | 15 November 2024] Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan tetap dilaksanakan.
Penjelasan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di mana para anggota dewan meminta kepastian mengenai kenaikan tarif PPN tersebut. Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, menjelaskan alasan dan manfaat kebijakan ini bagi keuangan negara. Kenaikan ini dianggap penting mengingat ekonomi Indonesia sedang menghadapi tekanan, terlihat dari perlambatan konsumsi masyarakat hingga kuartal III-2024.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga, yang menyumbang 53,08% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), hanya tumbuh 4,91% pada kuartal III-2024, sedikit lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93%. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 mencapai 4,95%, lebih rendah dibanding kuartal II-2024 yang tumbuh 5,11% dan kuartal I-2024 yang sebesar 5,05%.
Di sisi lain, Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah tetap memberikan berbagai keringanan pajak untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti pembebasan PPN pada sejumlah barang dan jasa tertentu.