[Medan | 7 April 2025] Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan ancaman akan menaikkan tarif terhadap China hingga 50% jika Beijing tidak mencabut tarif balasan sebesar 34% yang dikenakan terhadap produk-produk AS.
Melalui unggahan di platform media sosial Truth Social, Trump menetapkan tenggat waktu hingga Selasa, 9 April 2025, bagi pemerintah China untuk mencabut tarif balasan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa jika China tidak segera mencabut kebijakan itu, maka seluruh agenda perundingan yang telah direncanakan dengan Beijing akan dibatalkan.
Sebelumnya, Trump telah menetapkan tarif sebesar 20% atas produk impor dari China sebagai respons atas masuknya zat fentanil ke pasar gelap AS. Tarif tambahan sebesar 34% kemudian dikenakan dengan alasan ketimpangan perdagangan serta dugaan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Dengan ancaman baru ini, total tarif terhadap barang-barang asal China bisa melampaui 104%.
Langkah tersebut menambah ketegangan dalam hubungan dagang antara dua negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Jika kebijakan itu benar-benar diterapkan, bukan hanya memperdalam konflik dagang AS–China, tetapi juga dapat mengguncang pasar keuangan global, menimbulkan tekanan inflasi, dan memperlambat pemulihan ekonomi dunia.
Ancaman tersebut turut meningkatkan kecemasan di pasar keuangan. Pelaku pasar mulai mewaspadai potensi memanasnya kembali perang dagang, yang dapat menyebabkan kenaikan harga impor dan gangguan pada rantai pasok global. Kondisi ini berpotensi mendorong investor untuk mencari aset aman seperti obligasi pemerintah AS, sehingga yield jangka panjang bisa turun, sementara pasar saham berisiko mengalami tekanan.