[Medan | 6 April 2026] Presiden AS Donald Trump mengeluarkan ultimatum ekstrem kepada Iran untuk membuka Selat Hormuz dalam waktu 48 jam atau menghadapi penghancuran infrastruktur vital, termasuk pembangkit listrik dan jembatan. Ancaman ini disampaikan secara langsung melalui media sosial dengan nada agresif, bahkan menyebut tenggat waktu spesifik hingga Selasa pukul 20.00 waktu AS.
Sinyal Negosiasi vs Eskalasi
Meski melontarkan ancaman keras, Trump juga menyebut masih ada peluang tercapainya kesepakatan damai dalam waktu dekat. Namun, pernyataan ini diiringi dengan opsi ekstrem seperti “meledakkan segalanya” dan mengambil alih sumber daya minyak Iran, menunjukkan pendekatan yang sangat transaksional sekaligus meningkatkan ketidakpastian arah kebijakan AS.
Respons Iran dan Risiko Kawasan
Dari pihak Iran, respons yang muncul justru semakin keras. Pimpinan parlemen Iran memperingatkan bahwa langkah AS berpotensi menyeret seluruh kawasan Timur Tengah ke dalam konflik yang lebih luas. Penolakan terhadap tekanan AS menunjukkan bahwa peluang de-eskalasi dalam jangka pendek masih sangat terbatas, terutama tanpa adanya konsesi yang jelas dari kedua pihak.
Kritik Global dan Risiko Hukum
Ancaman terhadap infrastruktur sipil memicu kritik, baik dari dalam negeri AS maupun komunitas internasional. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang jika benar-benar dilakukan. Hal ini menambah dimensi risiko baru, tidak hanya secara geopolitik tetapi juga reputasi global AS.
Implikasi ke Market: Risk-Off Ekstrem
Ultimatum ini secara signifikan meningkatkan tail risk di pasar global. Jika benar terealisasi, potensi gangguan total di Iran, termasuk energi, logistik, dan komunikasi, dapat memicu lonjakan tajam harga minyak, memperparah inflasi global. Bagi pasar Indonesia, kondisi ini berpotensi menekan IHSG, seiring meningkatnya preferensi investor terhadap aset defensif.

