[Medan | 4 Agustus 2025] Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang perdagangan global dengan mengumumkan perubahan struktur tarif impor yang akan berlaku mulai 7 Agustus 2025.
Dalam kebijakan terbarunya, Trump menetapkan tarif minimum global sebesar 10%, sekaligus menaikkan tarif bagi sejumlah negara dan produk tertentu. Indonesia, berdasarkan hasil negosiasi bilateral, ditetapkan terkena tarif rata-rata 19%, namun beberapa produk strategis seperti copper cathode dan copper concentrate mendapat perlakuan khusus dengan tarif nol persen.
Selain Indonesia, negara-negara lain juga terkena dampak signifikan. Taiwan dikenakan tarif 20%, Thailand dan Kamboja 19%, sementara Swiss mendapat tarif tinggi 39%. Kanada, yang sebelumnya memiliki kesepakatan khusus, kini terkena tarif 35% setelah Trump menandatangani perintah terpisah yang meningkatkan beban negara tersebut. Kebijakan ini mempertegas strategi proteksionis AS yang semakin ketat di bawah pemerintahan Trump.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia menilai tarif 19% masih tergolong kompetitif dibandingkan dengan negara-negara yang tarifnya lebih tinggi. Namun, pelaku industri dalam negeri tetap menghadapi tantangan serius, terutama terkait daya saing dengan negara pesaing seperti Vietnam dan Malaysia yang memiliki struktur biaya lebih efisien. Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya diplomasi untuk memperluas pengecualian tarif bagi produk berorientasi hilirisasi, guna mempertahankan akses pasar AS.