[Medan | 9 Juli 2025] Pada 8 Juli 2025, Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa tarif impor untuk tembaga akan dinaikkan menjadi 50 %, setara dengan pajak besi dan aluminium.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari paket tarif sektor spesifik, yang juga mencakup kemungkinan pengenaan tarif pada obat–obatan impor, meskipun penerapan tarif tersebut ditunda hingga setahun ke depan untuk memberi kelonggaran bagi produsen farmasi.
Trump menyampaikan kebijakan ini dalam pertemuan Kabinet, menegaskan tarif baru akan mulai berlaku pada 1 Agustus, tanpa perpanjangan tenggat waktu sebelumnya. Selain tembaga, tarif 25–40 % juga akan diberlakukan terhadap negara–negara mitra utama seperti Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa, tergantung pada hasil negosiasi melalui surat tarif formal.
Administrasi Trump menyatakan kenaikan tarif ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, meningkatkan lapangan kerja, dan menguatkan posisi dolar di kancah global. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, melaporkan bahwa pendapatan dari tarif yang sudah diterapkan mencapai US$100 miliar tahun ini, dan diproyeksikan meningkat hingga US$300 miliar pada akhir tahun.
Meskipun kebijakan ini diiringi dengan retorika “terbuka untuk negosiasi,” pasar bereaksi negatif, dimana Dow Jones melemah, sementara S&P 500 dan Nasdaq menunjukkan gerakan yang lebih stabil. Selain itu, China, Jepang, dan Korea Selatan mulai menghubungi AS untuk membahas dampak tarif dan kemungkinan pengurangan tarif melalui negosiasi bilateral.