[Medan | 23 Desember 2024] Tiga anggota Polsek KPYS Ambon ditahan setelah diduga menganiaya seorang pengemudi, Rizal Serang, pada Jumat (20/12/2024) di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Peristiwa bermula saat Rizal diminta berbelok karena kemacetan. Ia menegur Bripka EW yang sedang mengatur lalu lintas. Teguran itu memicu perselisihan, dan Bripka EW memukul kap mobil Rizal.
Ketegangan meningkat ketika Rizal mendorong Bripka EW dengan mobilnya. Bripka EW bersama Aipda JT dan Bripda SD kemudian memaksa Rizal keluar dari mobil, menjatuhkannya ke aspal, memborgol, dan membawanya ke Polsek KPYS.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, telah menahan ketiga oknum tersebut. Rizal telah menjalani visum sebagai bukti. Polisi berjanji memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.