[Medan| 03 Juni 2024] Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola komoditi emas PT Antam periode tahun 2010-2022. Kejagung menjelaskan bahwa para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan karena melakukan pemalsuan emas Antam, dengan meletakkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada emas yang bukan hasil peleburan perusahaan hingga mencapai 109 ton.
Menanggapi hal ini, pihak Antam menegaskan bahwa seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya. Adapun 109 ton produk emas Logam Mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara emasnya tetap merupakan emas asli.