[Medan|21 Juni 2024] Agnes Monica alias Agnez Mo resmi dilaporkan oleh Ari Bias ke Bareskrim Polri pada hari Rabu, 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Melalui kuasa hukumnya, Ari Bias melaporkan Agnez karena mendapati Agnez membawakan lagu “Bilang Saja” yang ia ciptakan dalam tiga konser tanpa izin.
Dalam laporannya, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta untuk setiap konser, sehingga total tuntutan yang diajukan kepada Agnez mencapai Rp 1,5 miliar. Keputusan Ari untuk melaporkan Agnez juga disebabkan oleh ketidakkooperatifan Agnez. Ari sebelumnya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Atas kejadian ini, Agnez Mo pun terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun jika terbukti bersalah.