[Medan | 10 Januari 2025] Agus Buntung (21), tersangka kasus pelecehan seksual, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB, sejak Kamis (9/1/2025). Penahanan dilakukan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap. Agus diduga melecehkan 15 korban, termasuk tiga anak di bawah umur, dengan ancaman membongkar aib mereka.
Agus dijerat Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Saat akan ditahan, Agus yang merupakan penyandang disabilitas sempat menangis histeris dan mengancam bunuh diri. Kuasa hukumnya menyebut Agus mengalami tekanan psikologis karena selalu bergantung pada ibunya.
Polisi memastikan ruang tahanan khusus telah disiapkan dan Agus akan didampingi selama masa penahanan. Kasus ini diperkuat dengan bukti video, suara, serta keterangan saksi dan ahli.