Anggota DPR dari Komisi X, Ahmad Dhani, dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (7/5/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia dilaporkan musisi Rayen Pono karena memplesetkan marga “Pono” menjadi “porno” dan juga dianggap menyampaikan ucapan seksis serta rasis saat rapat dengan PSSI pada 5 Maret 2025.
Dalam sidang, Dhani membela diri. Ia menyebut plesetan itu hanya salah ucap dan menjelaskan bahwa pernyataannya soal naturalisasi pemain asing tidak bertentangan dengan nilai agama maupun Pancasila. Meski begitu, ia menyatakan siap memperbaiki diri jika dianggap keliru.
MKD menilai ucapan Dhani tidak pantas diucapkan oleh seorang anggota dewan. Ia dikenai sanksi teguran lisan dan diwajibkan meminta maaf kepada pelapor dalam waktu tujuh hari. MKD juga meminta Dhani bertanggung jawab secara moral dan siap menghadapi proses hukum bila diperlukan.