[Medan | 19 Agustus 2024] Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica, yang telah ditahan sejak 30 Juni 2016, akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari. Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap wajib lapor hingga 2032.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa remisi diberikan karena Jessica telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Di sisi lain, Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Jessica, mengaku terkejut saat mengetahui kliennya bebas lebih cepat dari yang diperkirakan. Otto bersyukur atas remisi yang diberikan dan meminta bantuan semua pihak untuk mengawal kasus ini agar kliennya merasakan hukuman yang adil.
Sebagai informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.