[Medan | 6 September 2024] Pada 5 September 2024, Polri mendeportasi Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, setelah menangkapnya di Tangerang, Banten, pada 3 September. Guo, yang diduga terlibat kasus pencucian uang dan menjadi mata-mata China, telah berada di Indonesia sejak 18 Agustus 2024, setelah meninggalkan Filipina pada 18 Juli.
Deportasi Guo berlangsung lancar setelah Polri menyerahkannya kepada otoritas Filipina di Polda Metro Jaya. Penyerahan ini melibatkan Menteri Dalam Negeri dan petugas Biro Investigasi Nasional Filipina. Pengacara Guo menyatakan kliennya ingin mengajukan suaka di Indonesia, namun ditangkap sebelum sempat melakukannya.
Sebagai bagian kerja sama internasional, Filipina akan menyerahkan Gregor Johan Haas, buron BNN Indonesia, sebagai timbal balik. Pertukaran ini merupakan hasil kerja sama kepolisian kedua negara, bukan syarat dari deportasi Guo.