[Medan | 25 September 2024] Baru-baru ini viral video yang menunjukkan ambulans berhenti di tengah jalan, menyebabkan kemacetan. Dalam video yang diunggah pada 24 September 2024, perekam meminta ambulans menepi, meskipun di dalamnya sedang dilakukan penanganan darurat pada pasien yang tidak sadar. Tenaga kesehatan menjelaskan bahwa mereka perlu memasang infus sebelum melanjutkan perjalanan.
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, ambulans yang mengangkut orang sakit memiliki prioritas di jalan. Pengguna jalan yang tidak memberikan prioritas dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Ia juga menekankan pentingnya memastikan kelancaran perjalanan ambulans agar pasien mendapatkan perawatan optimal, sambil tetap menjaga keselamatan.