Amerika Serikat (AS) mengkritik sistem pembayaran QRIS dan GPN di Indonesia karena dinilai tidak melibatkan perusahaan asing dan sulit terhubung dengan sistem global. Kritik ini disampaikan dalam laporan perdagangan AS yang dirilis 1 Maret 2025. AS juga menilai aturan ini lebih menguntungkan pelaku usaha lokal dan membatasi ruang gerak perusahaan asing, termasuk soal kepemilikan dan kewajiban bekerja sama dengan mitra lokal.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia tetap terbuka untuk perusahaan luar seperti Mastercard dan VISA. Ia menyebut ini hanya masalah penjelasan. Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan QRIS sudah mengikuti standar global dan dibuat bersama pelaku industri.
QRIS juga sudah terhubung dengan negara lain seperti Malaysia dan Thailand. BI tetap membuka peluang kerja sama jika negara lain siap. Hingga awal 2025, QRIS digunakan oleh 56,3 juta orang dan 38,1 juta merchant.