[Medan | 27 Agustus 2024] Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti bersalah membeli dan menggunakan narkotika golongan satu, seperti sabu dan ganja. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ammar memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, juga menyatakan bahwa mereka menerima putusan ini. Namun, jika denda Rp1 miliar tidak dibayar, hukuman penjara Ammar akan bertambah tiga bulan.
JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding karena merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. Ammar dituduh melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan bisnis peredaran narkoba. Namun, Majelis Hakim tidak menemukan cukup bukti untuk membuktikan keterlibatan Ammar dalam bisnis tersebut, sehingga vonis yang dijatuhkan hanya tiga tahun penjara.