IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Ammar Zoni Terima Vonis 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya Tak Ajukan Banding!

By Ragil Wiji Pangestu 11 months ago Tren
Image Source: AP/detik.com
SHARE

[Medan | 27 Agustus 2024] Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti bersalah membeli dan menggunakan narkotika golongan satu, seperti sabu dan ganja. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ammar memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, juga menyatakan bahwa mereka menerima putusan ini. Namun, jika denda Rp1 miliar tidak dibayar, hukuman penjara Ammar akan bertambah tiga bulan.

JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding karena merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. Ammar dituduh melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan bisnis peredaran narkoba. Namun, Majelis Hakim tidak menemukan cukup bukti untuk membuktikan keterlibatan Ammar dalam bisnis tersebut, sehingga vonis yang dijatuhkan hanya tiga tahun penjara.

You Might Also Like

Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Ibu Mita The Virgin Meninggal Dunia karena Kanker Paru

Aline Adita Umumkan Kehamilan Pertama Setelah 7 Tahun Menikah

Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% untuk Pedagang Online

Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Jakarta Pusat

TAGGED: Ammar Zoni Terima Vonis 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya Tak Ajukan Banding!
Ragil Wiji Pangestu August 27, 2024 August 27, 2024
Previous Article Yield SUN Tenor 10 Tahun Diproyeksikan Naik di 2025
Next Article Gempa M 5,6 Guncang Yogyakarta! BMKG Ungkap dari Zona Megathrust
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?