[Medan | 26 Juli 2024] Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2023, ketika Ronald dan Dini berkaraoke dan minum alkohol di Blackhole KTV, Surabaya. Setelah mabuk, mereka bertengkar di depan lift, dan Ronald menampar serta memukul Dini. Penganiayaan berlanjut di basement, di mana Dini dilindas dengan mobil, menyebabkan luka parah yang mengakibatkan kematiannya di rumah sakit.
Ronald ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan pasal penganiayaan, yang kemudian diubah menjadi pasal pembunuhan. Kasus ini menarik perhatian nasional karena ayah Ronald, Edward Tannur, masih menjabat sebagai anggota DPR RI saat itu.
Setelah berkas perkara lengkap pada Januari 2024, persidangan Ronald dimulai pada Maret 2024. Jaksa menuntut 12 tahun penjara dan restitusi Rp 263,6 juta pada 27 Juni 2024. Namun, pada 24 Juli 2024, hakim ketua Erintuah Damanik memutuskan Ronald tidak bersalah dan memerintahkan pembebasannya.