[Medan | 16 Agustus 2024] Angela Lee ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton yang merugikan korban sebesar Rp3,2 miliar.
Kasus ini bermula ketika Angela Lee membeli 15 tas mewah dengan kesepakatan pembayaran beberapa kali angsuran. Namun setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, Angela hanya membayar satu kali angsuran, sementara sisa pembayaran tidak dilakukan. Uang dari penjualan tas tersebut diketahui digunakan untuk membayar utang pribadi Angela yang menyebabkan kerugian besar bagi para korban.
Pihak penyidik telah menyita 14 surat perjanjian jual beli antara korban dan Angela serta foto-foto tas LV yang dijual sebagai barang bukti. Saat ini pihak polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan.