Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian untuk ASN. Dalam aturan ini, ASN pria boleh beristri lebih dari satu, tetapi harus memenuhi syarat yang ketat.
Beberapa alasan yang dapat diterima untuk mengajukan izin poligami adalah jika istri tidak mampu menjalankan kewajiban, sakit parah, atau tidak bisa memiliki anak setelah 10 tahun pernikahan. Selain itu, ASN harus mendapat persetujuan tertulis dari istri, punya penghasilan cukup, dan sanggup berlaku adil.
Aturan ini langsung menuai perhatian publik. Banyak yang menilai kebijakan ini membuka peluang poligami, meski pemerintah menyebut tujuannya untuk menjaga ketertiban administrasi dan melindungi hak ASN dan keluarganya.