[Medan| 02 Mei 2024] Dalam dokumen pengadilan, AstraZeneca mengakui bahwa vaksin Covid-19 buatannya dapat menyebabkan efek samping langka yang dikenal sebagai thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS), yang berpotensi menyebabkan pembekuan darah. Sebanyak 51 kasus pun telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Inggris, dengan korban dan keluarga mereka menuntut ganti rugi hingga sekitar 100 juta poundsterling atau setara dengan Rp 2 triliun.
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena efek samping tersebut sangat minimal dan langka terjadi. Dengan merujuk pada laporan dari sejumlah negara, kejadian TTS yang menyebabkan pembekuan darah terjadi dalam rentang waktu empat hingga 42 jam setelah penerimaan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa orang yang sudah menerima vaksinasi AstraZeneca selama beberapa bulan hingga tahun, dan tidak mengalami keluhan apapun, tidak berisiko mengalami TTS.