Seorang atlet sekaligus pelatih tinju berinisial MS, 38, ditangkap polisi setelah onani di depan seorang siswi SD berusia 10 tahun di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 09.00 WIB. Korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut dan melaporkannya kepada keluarganya, yang kemudian meneruskan laporan itu ke pihak berwajib.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MS di sebuah bengkel di Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 01.00 WIB.
MS kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.