Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada Rabu, 16 April 2025. Majelis hakim menyatakan Paula terbukti selingkuh dengan pria berinisial NS dan dinyatakan durhaka karena tidak menjalankan kewajiban sebagai istri.
Hak asuh dua anak mereka diputuskan dijalankan bersama secara bergantian. Paula sempat menuntut uang ganti rugi setelah bercerai sebesar Rp3 miliar, namun ditolak pengadilan. Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa kliennya bersyukur karena tuduhannya sejak November 2024 terbukti benar.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa dibantah. Namun, kedua belah pihak sepakat tetap bekerja sama untuk mengurus anak-anak mereka secara adil dan bertanggung jawab.