Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini pun disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 5 Juli 2024.
Awalnya, SYL mengaku heran kenapa tuduhan korupsi baru muncul ketika ia menjabat sebagai Mentan. Ia menegaskan, jika memang berniat melakukan korupsi, hal itu sudah dilakukannya sejak lama saat masih menjadi pejabat daerah. Setelah itu, SYL dengan suara bergetar karena menangis, mengatakan bahwa rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, masih sering kebanjiran. Ia juga mengklaim bahwa dirinya bukan tipe orang yang mudah disogok.
Sebagai informasi, SYL sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu atau setara Rp 490 juta selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.