[Medan|07 Desember 2023] Masa kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden dan Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden akan segera berakhir pada tahun mendatang. Menurut undang-undang yang mengatur besaran uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden, keduanya akan menerima uang pensiun sebesar 100% dari gaji terakhir mereka.
Saat ini, gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta, dan gaji wakil presiden adalah Rp 20,16 juta. Dengan begitu, Jokowi berpotensi menerima uang pensiun sekitar Rp 30,2 juta per bulan, sementara Ma’ruf Amin berpotensi menerima uang pensiun sekitar Rp 20,16 juta per bulannya.
Selain uang pensiun, presiden dan wakil presiden juga berhak atas tunjangan rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya air, listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan anggota keluarga. Mereka juga akan mendapatkan fasilitas rumah yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, mobil dinas, dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres).